Kapongan.desa.id – Pemerintah Desa Kapongan menggelar kegiatan Evaluasi Implementasi Peraturan Desa (Perdes) Kapongan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Desa di Balai Desa Kapongan, Juni 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meninjau sejauh mana pelaksanaan Perdes tersebut serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan desa yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Acara tersebut dihadiri oleh Program Officer (PO) PPDiS Situbondo Faridatul Hasanah, Tim Cipta Desa, perangkat Desa Kapongan, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), BPD, tokoh masyarakat, serta Tim Penggerak PKK Desa Kapongan.
Dalam sambutannya, Faridatul Hasanah berharap Perdes Kapongan Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, namun benar-benar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu bersama-sama memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.
"Perdes ini merupakan bentuk komitmen Desa Kapongan untuk menghadirkan lingkungan yang lebih inklusif. Harapannya, seluruh pihak dapat terus mendukung dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pembangunan hanya karena kondisi disabilitas yang dimiliki," ujar Faridatul Hasanah.
Sementara itu, Fathor Rosi dari Cipta Desa menjelaskan bahwa Perdes Kapongan Nomor 2 Tahun 2023 merupakan regulasi yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di desa. Peraturan tersebut memberikan landasan bagi pemerintah desa dalam menjamin akses terhadap pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta mendorong keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam setiap proses pembangunan desa.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan menjadi bagian penting untuk mengetahui capaian yang telah diraih sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperkuat agar pelaksanaan Perdes dapat berjalan lebih optimal.
Melalui kegiatan ini, Desa Kapongan kembali menegaskan komitmennya sebagai desa yang menjunjung prinsip kesetaraan, keberpihakan, dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas, sehingga seluruh warga dapat merasakan manfaat pembangunan secara adil dan merata.